Beranda | Artikel
Jika Istri Pernah Memiliki 2 Suami
Kamis, 7 Januari 2010

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:

Jika seorang wanita pernah memiliki dua orang suami di dunia, siapa di antara keduanya yang menjadi suaminya di akhirat? Allah menyebutkan “istri-istri” bagi kaum laki-laki, namun tidak pernah menyebutkan adanya “suami-suami” bagi kaum wanita. Kenapa?

Jawaban:

Jawabannya dapat diambil dari keumuman firman Allah Ta’ala:

Artinya: “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Fushilat: 31-32]

Artinya: “Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” [Az-Zukhruf : 71]

Seorang wanita, jika ia termasuk ahli jannah dan belum pernah menikah atau suaminya menjadi ahli naar, maka ketika ia telah masuk surga di sanapun terdapat kaum laki-laki yang belum pernah menikah di dunia. Mereka akan mendapatkan pasangan dengan bidadari dan juga pasangan dengan wanita gadis dari dunia jika mereka mau.

Demikian juga dengan wanita yang belum pernah memiliki suami atau punya suami di dunia namun tidak ikut masuk jannah bersamanya, maka jika ia ingin berpasangan, ia akan memperoleh apa yang ia inginkan sesuai dengan keumuman ayat di atas.

Saya belum pernah mendapatkan nash yang secara khusus mempersoalkan masalah ini. Hanya Allah saja yang tahu.

[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]

🔍 Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam, Doa Untuk Orang Yang Mau Menikah, Rukiah Mandiri, Persamaan Kitab Dan Suhuf, Tata Cara Mencukur Bulu Kemaluan, Yesus Bukan Nabi Isa

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1028-jika-istri-pernah-memiliki-2-suami.html